SURAT PERJANJIAN JUAL BELI MUTLAK
Selaku penjual selanjutnya disebut” PIHAK PERTAMA”
Nama : LIUS PARANGIN ANGIN
Umur : 30 Tahun
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Kristen
Pekerjaan : Wiraswasta
Tempat tinnggal : Cilitan Besar Rt.008 / 008 Kelurahan Cilitan
Kecamatan Kramat Jati Jakata Timur
Selaku Pembeli selanjutnya disebut “PIHAK KEDUA”
Nama : Drs.HAIRUDIN SAID
Umur : 42 Tahun
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Isalam
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Tempat tinnggal : Jl.Raya Pondok Aren Rt.001/001 Kelurahan Pondok Aren
Kecamatan Pondok Aren Kota Tamgerang Selatan.
Dengan ini pihak pertama menerangkan dengan sebenar – benarnya , bahwa :
1. Pihak Pertama telah menjual sebidang tanah darat milik Pihak Pertama ( hasil Ruislagh dengan PT. Jaya Real Property ) kepada Pihak Kedua.
2. Adapun Pihak Pertama telah menunjukan kepada Pihak Kedua sebidang tanah darat , tentang keadaan fisik / lokasi tanah dimaksud yang terletak dialamat Rt . 007 / 003 Keluran Pondok Jaya kec. Pondok Aren Kab. Tangerang Selatan dengan No. C . ( Pemilik Asal ) 1280 an. KASIM RAMAN , Persil 42 D III, dengan hasil ukuran seluas ±70 M2, dengan batas –batas .
Utara : Berbatasan dengan Warsino
Timur : Berbatasan dengan jalan
Selatan : Berbatasan dengan PT. JRP
Barat : Berbatasan dengan H. Nurselan
3. Selanjutnya Pihak Pertama telah menerima pembayaran tanah dimaksud dari Pihak Kedua, sesuai dengan bukti pembayaran berupa kwitansi yang bermaterai cukup.
4. Selanjutnya , apabila dikemudian hari ada hal – hal / permasalahan yang menyangkut proses jual beli diatas tanah tersebut , maka Pihak Pertama akan bertanggung jawab sepenuhnya tanpa melibatkan pihak lain.
5. Demikianlah surat Pernyataan Jual Beli ini dibuat, dengan sebenarnya.
Pondok Jaya , 13 Mei 2011
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
LIUS PARANGIN ANGIN Drs.HAIRUDIN SAID
Mengetahui,
LURAH PONDOK JAYA
WAWAN SETIAWAN
Saksi – saksi :
1. IDUP JONI ( )
2. IWAN ( )
3. SAIYAN ( )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar